di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: PP 10/1979 · PP No. 10 Tahun 1979 · PP Nomor 10 Tahun 1979
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 ini bertujuan untuk menjamin obyektivitas dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui sistem karier dan prestasi kerja. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1952 yang dianggap tidak sesuai lagi. Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS dilakukan setiap tahun oleh Pejabat Penilai, yang merupakan atasan langsung PNS tersebut. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan memuat unsur-unsur seperti kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, dan kepemimpinan. Nilai penilaian dinyatakan dalam skala amat baik hingga kurang. Daftar ini bersifat rahasia dan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan PNS, termasuk kenaikan pangkat dan penempatan jabatan.