Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 10/1979 · PP No. 10 Tahun 1979 · PP Nomor 10 Tahun 1979

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 1979Tanggal Penetapan:15 Mei 1979
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Mei 1979
Tanggal Penetapan15 Mei 1979
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1952 tentang Daftar Pernyataan Kecakapan Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 201) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 ini bertujuan untuk menjamin obyektivitas dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui sistem karier dan prestasi kerja. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1952 yang dianggap tidak sesuai lagi. Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS dilakukan setiap tahun oleh Pejabat Penilai, yang merupakan atasan langsung PNS tersebut. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan memuat unsur-unsur seperti kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, dan kepemimpinan. Nilai penilaian dinyatakan dalam skala amat baik hingga kurang. Daftar ini bersifat rahasia dan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan PNS, termasuk kenaikan pangkat dan penempatan jabatan.

1. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dianggap dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)