Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 30/2019 · PP No. 30 Tahun 2019 · PP Nomor 30 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2019Tanggal Penetapan:26 April 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 April 2019
Tanggal Penetapan26 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan tujuan menjamin objektivitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja PNS harus dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur sistem manajemen kinerja PNS yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, dan penilaian kinerja. Setiap instansi pemerintah wajib menerapkan sistem ini. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, dengan bobot penilaian yang dapat bervariasi. Pejabat penilai dan tim penilai kinerja PNS bertanggung jawab atas penilaian ini. Peraturan ini juga mengatur tindak lanjut penilaian berupa pelaporan, pemeringkatan, penghargaan, dan sanksi.

1. Bagi Instansi Pemerintah yang telah memiliki Sistem Manajemen Kinerja PNS dapat tetap melaksanakan sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri atas hasil evaluasi bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

1. Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian. 2. Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi Target kinerja yang diperjanjikan selama 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, yang diberikan penilaian kinerja Cukup, Kurang, atau Sangat Kurang diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.