di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: PP 30/2019 · PP No. 30 Tahun 2019 · PP Nomor 30 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan tujuan menjamin objektivitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja PNS harus dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur sistem manajemen kinerja PNS yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, dan penilaian kinerja. Setiap instansi pemerintah wajib menerapkan sistem ini. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, dengan bobot penilaian yang dapat bervariasi. Pejabat penilai dan tim penilai kinerja PNS bertanggung jawab atas penilaian ini. Peraturan ini juga mengatur tindak lanjut penilaian berupa pelaporan, pemeringkatan, penghargaan, dan sanksi.