Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Hidup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 13/2023 · Permentan No. 13 Tahun 2023 · Permentan Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2023Tanggal Penetapan:17 Januari 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Hidup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku30 Januari 2023
Tanggal Penetapan17 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1758).

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis di lingkup Kementerian Pertanian. Peraturan ini mengatur penyesuaian tugas dan fungsi serta organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di bawah Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP). Beberapa unit pelaksana teknis yang diatur meliputi Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Padi, Veteriner, Sumber Daya Lahan Pertanian, Mekanisasi Pertanian, dan lainnya. Setiap unit pelaksana teknis memiliki tugas spesifik terkait pengujian dan penerapan standar instrumen di bidang pertanian. Peraturan ini juga menetapkan struktur organisasi, tugas, dan fungsi dari masing-masing unit pelaksana teknis, serta pembinaan teknis yang dilakukan oleh kepala pusat standardisasi terkait.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di UPT lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44 Tahun 2020, masih tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)