Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penelitian Dan Pengembangan Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 44/2020 · Permentan No. 44 Tahun 2020 · Permentan Nomor 44 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Ketahanan Pangan & PertanianStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penelitian Dan Pengembangan Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.010/4/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 698).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi agar organisasi Kementerian Pertanian menjadi lebih proporsional, efektif, dan efisien.

Peraturan ini menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari berbagai UPT, termasuk Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian (BB Biogen), Balai Besar Penelitian Veteriner (BB Litvet), Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (BB Padi), Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pascapanen Pertanian (BB Pascapanen), Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Lahan Pertanian (Balai Besar SDLP), Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian (BBP Mektan), Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian (BB Pengkajian), serta berbagai Balai Penelitian lainnya. Setiap UPT memiliki tugas spesifik terkait penelitian dan pengembangan di bidang pertanian, seperti bioteknologi, sumber daya genetik, veteriner, tanaman padi, pascapanen, sumber daya lahan, mekanisasi pertanian, dan teknologi pertanian.

Setiap UPT terdiri dari Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha bertugas melaksanakan urusan kepegawaian, rumah tangga, keuangan, dan penatausahaan barang milik negara. Kelompok Jabatan Fungsional memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkup UPT, tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Perubahan organisasi dan tata kerja UPT menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(-)