Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Tujuannya adalah untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi UPT. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis UPT, yang terdiri dari balai besar, balai, dan loka, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait perakitan dan modernisasi pertanian di berbagai bidang, seperti tanaman padi, veteriner, sumber daya lahan, mekanisasi pertanian, pascapanen, bioteknologi, sumber daya genetik, dan lainnya. Setiap UPT bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan secara teknis dibina oleh kepala pusat terkait. Tugas utama UPT adalah melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian sesuai dengan bidangnya masing-masing. Fungsi UPT meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengelolaan produksi benih sumber, penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia (SNI), pendayagunaan hasil perakitan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Struktur organisasi UPT terdiri dari bagian/subbagian tata usaha dan jabatan fungsional/pelaksana. Bagian/Subbagian Tata Usaha bertanggung jawab atas urusan administrasi, keuangan, sumber daya manusia, dan hubungan masyarakat.