Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 03 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Pemerintah Kota Pangkalpinang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 03/2008 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 03 Tahun 2008 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 03 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Mei 2008
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Pemerintah Kota Pangkalpinang
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Mei 2008
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 04 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat-perangkat Pemerintah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 08, Seri D Nomor 03) 2. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 05 Tahun 2003 Tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 09, Seri E Nomor 01).

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2007 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2007. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi dan kebutuhan yang ada. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 5.411.697.000,00 sehingga menjadi Rp. 306.059.217.000,00. Anggaran belanja daerah bertambah sebesar Rp. 60.793.816.297,53 sehingga menjadi Rp. 384.500.415.786,53. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp. 55.887.119.297,53 sehingga menjadi Rp. 94.736.198.786,53 dan pengeluaran bertambah sebesar Rp. 505.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 16.295.000.000,00. Peraturan ini juga merinci perubahan pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu, diatur pula perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)