Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2007 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2007. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi dan kebutuhan yang ada.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 5.411.697.000,00 sehingga menjadi Rp. 306.059.217.000,00. Anggaran belanja daerah bertambah sebesar Rp. 60.793.816.297,53 sehingga menjadi Rp. 384.500.415.786,53. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp. 55.887.119.297,53 sehingga menjadi Rp. 94.736.198.786,53 dan pengeluaran bertambah sebesar Rp. 505.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 16.295.000.000,00.
Peraturan ini juga merinci perubahan pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu, diatur pula perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah.