Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat-Perangkat Pemerintah Kota Pangkalpinang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 4/2003 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2003 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Desember 2003
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat-Perangkat Pemerintah Kota Pangkalpinang
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Desember 2003
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Perangkat-Perangkat Pemerintah Kota Pangkalpinang. 2. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 04 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat-Perangkat Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan serta efisiensi dan efektivitas kelembagaan pemerintah kota, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan organisasi perangkat-perangkat Pemerintah Kota Pangkalpinang, meliputi:

  1. Sekretariat Daerah Kota;
  2. Sekretariat DPRD;
  3. Sekretariat Korpri;
  4. Lembaga Teknis Daerah berbentuk Badan;
  5. Dinas-Dinas Daerah;
  6. Lembaga Teknis Daerah berbentuk Kantor;
  7. RSUD;
  8. Kecamatan;
  9. Kelurahan;
  10. Unit Pelaksana Teknis Dinas.

Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi masing-masing perangkat daerah, yang akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota. Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan eselon jabatan untuk setiap perangkat daerah, termasuk jabatan fungsional yang dapat ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejak berlakunya Peraturan Daerah ini: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 04 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Perangkat-Perangkat Pemerintah Kota Pangkalpinang serta ketentuan-ketentuan lain yang mengatur organisasi dan tata kerja Perangkat-Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)