Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 07 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 07 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Pemerintah Kota Pangkalpinang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 07/2008 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 07 Tahun 2008 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 07 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 September 2008
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Pemerintah Kota Pangkalpinang
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 September 2008
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 05 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2003 Nomor 09, Seri E Nomor 01)

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang amanah melalui pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk hak dan kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, serta pengelolaan kekayaan daerah. Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. Peraturan ini juga menetapkan struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta mengatur proses penyusunan APBD mulai dari RKPD, KU APBD, PPAS, hingga RKA-SKPD. Selain itu, diatur pula mengenai pelaksanaan APBD, pengelolaan kas daerah, pengelolaan piutang dan investasi daerah, pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan dana cadangan, pengelolaan utang daerah, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Walikota.

(-)