Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang amanah melalui pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk hak dan kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, serta pengelolaan kekayaan daerah. Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. Peraturan ini juga menetapkan struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta mengatur proses penyusunan APBD mulai dari RKPD, KU APBD, PPAS, hingga RKA-SKPD. Selain itu, diatur pula mengenai pelaksanaan APBD, pengelolaan kas daerah, pengelolaan piutang dan investasi daerah, pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan dana cadangan, pengelolaan utang daerah, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.