Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1956 tentang Dewan Ekonomi dan Perencanaan

Juga dikenal sebagai: PP 15/1956 · PP No. 15 Tahun 1956 · PP Nomor 15 Tahun 1956

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 1956Tanggal Penetapan:6 Juni 1956
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 4) 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 51 tahun 1955 (Berita-Negara tahun 1955 No. 30) yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 192 tahun 1955 (Berita-Negara tahun 1955 No. 84)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibentuk untuk mengkoordinasikan kebijakan ekonomi-keuangan jangka pendek dan jangka panjang, guna menyusun dan menyelenggarakan Rencana Pembangunan yang terintegrasi.

Ketentuan Substansial

Dewan Ekonomi dan Perencanaan dibentuk dengan anggota dari berbagai kementerian, bertugas menyusun rencana ekonomi nasional yang sehat dan memberikan nasihat kepada Dewan Menteri. Biro Perancang Negara bertindak sebagai sekretariat, menyiapkan bahan dan usul untuk pembangunan jangka panjang. Dewan dapat meminta saran dari Panitia Ahli Perencanaan dan Panitia Koordinasi Interdepartemental, serta membentuk panitia khusus untuk masalah tertentu.

(-)

(-)