di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1956 tentang Dewan Ekonomi dan Perencanaan
Juga dikenal sebagai: PP 15/1956 · PP No. 15 Tahun 1956 · PP Nomor 15 Tahun 1956
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk untuk mengkoordinasikan kebijakan ekonomi-keuangan jangka pendek dan jangka panjang, guna menyusun dan menyelenggarakan Rencana Pembangunan yang terintegrasi.
Ketentuan Substansial
Dewan Ekonomi dan Perencanaan dibentuk dengan anggota dari berbagai kementerian, bertugas menyusun rencana ekonomi nasional yang sehat dan memberikan nasihat kepada Dewan Menteri. Biro Perancang Negara bertindak sebagai sekretariat, menyiapkan bahan dan usul untuk pembangunan jangka panjang. Dewan dapat meminta saran dari Panitia Ahli Perencanaan dan Panitia Koordinasi Interdepartemental, serta membentuk panitia khusus untuk masalah tertentu.