Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1952 tentang Dewan Perancang Negara

Juga dikenal sebagai: PP 2/1952 · PP No. 2 Tahun 1952 · PP Nomor 2 Tahun 1952

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 1952Tanggal Penetapan:7 Januari 1952
Organisasi Komisi & Badan NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaDewan Perancang Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Januari 1952
Tanggal Penetapan07 Januari 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan akan badan khusus yang bertugas mempelajari dan menyusun rencana sosial-ekonomi di Indonesia. Tujuannya adalah untuk meletakkan dasar ekonomi nasional yang sehat dan meningkatkan taraf hidup rakyat secara efektif.

Ketentuan Substansial: Dewan Perancang Negara dibentuk dengan anggota dari Dewan Ekonomi dan Keuangan, serta dapat diperluas dengan beberapa menteri lainnya. Dewan ini memiliki Biro Perancang Negara yang dipimpin oleh seorang Direktur. Tugas utama Dewan adalah menyusun rencana ekonomi nasional, rencana pembangunan jangka panjang, dan rencana transmigrasi. Biro Perancang Negara bertanggung jawab menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dan dapat berkoordinasi dengan Panitia Koordinasi Interdepartemental. Perdana Menteri dapat membentuk Panitia Tenaga Ahli untuk memberikan nasihat. Biro ini secara administratif berada di bawah Perdana Menteri, yang dapat menunjuk seorang menteri untuk memimpin harian Biro tersebut.

(-)

(-)