Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 45 Tahun 2025

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 45/2025 · Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 45 Tahun 2025 · Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 45 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2025Tanggal Penetapan:24 Desember 2025
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan mengenai kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 117). 2. Ketentuan mengenai kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 24). 3. Ketentuan mengenai kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 165). 4. Ketentuan mengenai kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 78 Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 61045). 5. Ketentuan mengenai kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61029). 6. Ketentuan mengenai kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 36 Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61027). 7. Ketentuan mengenai besaran imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61014). 8. Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 61037).

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Kondisi kelebihan pembayaran pajak, meliputi kelebihan karena SKPDLB, penerbitan surat keputusan pembetulan/pembatalan/keberatan, putusan banding/peninjauan kembali, pembayaran lebih besar dari yang seharusnya, pembayaran yang seharusnya tidak terutang, pembayaran yang belum terutang, keadaan kahar untuk PKB dan PAB, serta pembayaran oleh pembayar pajak yang bukan wajib pajak.
  2. Prosedur pengajuan permohonan pengembalian atau kompensasi oleh Wajib Pajak, Penanggung Pajak, atau Pembayar Pajak, termasuk persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.
  3. Proses verifikasi dan pemeriksaan permohonan, penerbitan SKPDLB dan SKPKPPD, serta proses pencairan kelebihan pembayaran pajak.
  4. Perhitungan dan penggunaan kelebihan pembayaran pajak untuk melunasi utang pajak, pembayaran utang pajak pihak lain, atau pengisian deposit pajak.
  5. Pemberian imbalan bunga jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak terlambat.

Peraturan ini memberikan hak kepada Wajib Pajak, Penanggung Pajak, atau Pembayar Pajak untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan mengatur kewajiban Bapenda dan BPKD dalam memproses permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini dan belum diselesaikan sampai dengan penerbitan SPMKPD, penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur ini.

(-)