di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 45/2025 · Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 45 Tahun 2025 · Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 45 Tahun 2025
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini memberikan hak kepada Wajib Pajak, Penanggung Pajak, atau Pembayar Pajak untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan mengatur kewajiban Bapenda dan BPKD dalam memproses permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.