Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Mataram

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 18/2017 · Peraturan Menag No. 18 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2017Tanggal Penetapan:20 Juli 2017
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan IbadahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Mataram
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku20 Juli 2017
Tanggal Penetapan20 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Mataram (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 431)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas Islam Negeri Mataram dengan pengaturan organisasi dan tata kerja yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial

Universitas Islam Negeri Mataram berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Universitas ini melaksanakan pendidikan tinggi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, keagamaan Islam, dan ilmu umum. Organisasi universitas terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Rektor memimpin universitas dengan bantuan tiga Wakil Rektor. Fakultas, Pascasarjana, Biro, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis merupakan bagian dari struktur organisasi. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan administrasi.

(-)

(-)