di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Mataram
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 18/2017 · Peraturan Menag No. 18 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 18 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas Islam Negeri Mataram dengan pengaturan organisasi dan tata kerja yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial
Universitas Islam Negeri Mataram berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Universitas ini melaksanakan pendidikan tinggi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, keagamaan Islam, dan ilmu umum. Organisasi universitas terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Rektor memimpin universitas dengan bantuan tiga Wakil Rektor. Fakultas, Pascasarjana, Biro, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis merupakan bagian dari struktur organisasi. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan administrasi.