Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Mataram

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 15/2013 · Peraturan Menag No. 15 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2013Tanggal Penetapan:15 Maret 2013

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Mataram
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku15 Maret 2013
Tanggal Penetapan15 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Mataram dan peraturan perubahannya.

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di IAIN Mataram.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Institut: IAIN Mataram adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Secara fungsional, IAIN Mataram dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas IAIN Mataram adalah melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi program pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam dan ilmu umum.
  2. Organisasi Institut: Organisasi Institut terdiri atas organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
  3. Organ Pengelola: Terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. Peraturan ini merinci tugas dan fungsi masing-masing organ pengelola tersebut.
  4. Organ Pertimbangan: Terdiri atas Dewan Penyantun, Senat Institut, dan Senat Fakultas.
  5. Organ Pengawasan: Pengawasan internal dilakukan oleh Satuan Pemeriksa Intern.
  6. Kelompok Jabatan Fungsional: Terdiri dari Dosen, Peneliti, Pustakawan, Laboran, dan jabatan fungsional lainnya.

Peraturan ini juga mengatur mengenai eselon jabatan struktural di lingkungan IAIN Mataram.

(-)

(-)