Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Mataram

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 52/2022 · Peraturan Menag No. 52 Tahun 2022 · Peraturan Menag Nomor 52 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2022Tanggal Penetapan:9 September 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Mataram
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku14 September 2022
Tanggal Penetapan09 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Mataram (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1004)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Mataram. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien di Universitas Islam Negeri Mataram, sejalan dengan persetujuan penyederhanaan birokrasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Perubahan meliputi penghapusan beberapa bagian dan pasal, serta perubahan nomenklatur dan tugas beberapa bagian dalam struktur organisasi universitas. Secara substansial, perubahan ini menyederhanakan struktur organisasi dengan menghapus beberapa jabatan struktural dan mengalihkan fungsi-fungsi tertentu ke kelompok jabatan fungsional. Beberapa bagian yang mengalami perubahan adalah Bagian Tata Usaha, Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian, Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M). Perubahan juga mencakup penyesuaian nomenklatur jabatan Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian.

Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Universitas Islam Negeri Mataram melalui organisasi yang lebih ramping dan efisien.

(-)

(-)