Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1998 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Perbankan

Juga dikenal sebagai: PP 48/1998 · PP No. 48 Tahun 1998 · PP Nomor 48 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 1998Tanggal Penetapan:8 April 1998
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Perbankan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 April 1998
Tanggal Penetapan08 April 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Bumi Daya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 43) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Pembangunan Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 45) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) baru di bidang perbankan sebagai langkah penyehatan perbankan nasional dalam menghadapi persaingan era perdagangan bebas. Peraturan ini mengatur peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya dan PT Bank Pembangunan Indonesia ke dalam PERSERO baru. Segala hak, kewajiban, kekayaan, dan karyawan dari perusahaan yang dilebur akan beralih ke PERSERO baru. Penyertaan modal negara pada PERSERO berasal dari modal pada kedua bank tersebut, dengan besaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan peleburan dan pendirian PERSERO dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)