Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Pembangunan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 25/1992 · PP No. 25 Tahun 1992 · PP Nomor 25 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 1992Tanggal Penetapan:29 April 1992
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyesuaian Bentuk Hukum Bank Pembangunan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 April 1992
Tanggal Penetapan29 April 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 21 Prp Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1966.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan bentuk hukum Bank Pembangunan Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Penyesuaian ini dilakukan agar Bank Pembangunan Indonesia dapat beroperasi sebagai badan usaha yang lebih sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku. Peraturan ini menetapkan bahwa segala hak, kewajiban, kekayaan, dan pegawai Bank Pembangunan Indonesia akan dialihkan ke Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru didirikan. Modal awal Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Bank Pembangunan Indonesia. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pelaksanaan pendirian dan pengangkatan Direksi serta Dewan Komisaris pertama, dengan persetujuan Presiden.

1. Ketentuan pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Prp Tahun 1960 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992.

(-)