Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Bumi Daya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 23/1992 · PP No. 23 Tahun 1992 · PP Nomor 23 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 1992Tanggal Penetapan:29 April 1992
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyesuaian Bentuk Hukum Bank Bumi Daya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 April 1992
Tanggal Penetapan29 April 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1968 tentang Bank Bumi Daya

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan bentuk hukum Bank Bumi Daya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengoptimalkan kegiatan usaha di bidang perbankan dan usaha lain yang menunjang. Peraturan ini mengatur pembubaran Bank Bumi Daya dan pengalihan hak, kewajiban, serta kekayaan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO). Modal awal berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Bank Bumi Daya. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pendirian dan pengangkatan Direksi serta Dewan Komisaris pertama, dengan persetujuan Presiden.

1. Ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1968 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992.

(-)