For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 38 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan

Also known as: PERPRES 38/2023 · PERPRES No. 38 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 38 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:16 Juni 2023Publication Date:16 Juni 2023
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Kelautan dan Perikanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Juni 2023
Publication Date16 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017.

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan bertujuan untuk menata kembali struktur dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan yang efektif dan efisien. Peraturan ini menetapkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri, dan dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, termasuk perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan terkait pengelolaan kelautan, pengawasan sumber daya, dan penguatan daya saing produk. Struktur organisasi kementerian terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengelolaan ruang laut, perikanan tangkap, perikanan budi daya, dan pengawasan mutu hasil kelautan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata kerja, pendanaan, dan ketentuan lain-lain yang diperlukan untuk mendukung operasional kementerian.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)