on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
Also known as: PERPRES 193/2024 · PERPRES No. 193 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 193 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Ketentuan Substansial
Kementerian Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, termasuk perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan terkait penataan ruang laut, pengelolaan kelautan, dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.