on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
Also known as: Permenkop UKM 1/2020 · Permenkop UKM No. 1 Tahun 2020 · Permenkop UKM Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) untuk peningkatan kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM). DAK Nonfisik PK2UKM digunakan untuk membiayai kegiatan pelatihan dan pendampingan. Pelatihan mencakup biaya akomodasi, transportasi, uang saku peserta, honorarium pengajar, serta materi pelatihan dan sertifikasi. Pendampingan meliputi honorarium tenaga pendamping, biaya transportasi operasional, dan biaya seleksi serta evaluasi kinerja tenaga pendamping.
Penanggung jawab kegiatan DAK Nonfisik PK2UKM adalah Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota yang melaksanakan urusan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kurikulum pelatihan disusun berdasarkan jenis pelatihan yang dibutuhkan, meliputi tujuan instruksional, pokok bahasan, metodologi, alat bantu, alokasi waktu, dan evaluasi. Jenis pelatihan meliputi perkoperasian, kewirausahaan, keterampilan teknis, manajerial, kompetensi berdasarkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, dan teknologi informasi.
Peserta pelatihan ditetapkan oleh SKPD atau UPTD, terdiri atas pengurus koperasi, pelaku usaha mikro dan kecil, serta calon wirausaha. Pendampingan dilakukan oleh tenaga pendamping yang berasal dari dunia usaha, akademisi, atau praktisi, dengan pendidikan minimal diploma 3 (dikecualikan untuk daerah tertentu). Tenaga pendamping bertugas mengidentifikasi kebutuhan pelatihan, menyusun rencana kerja, memberikan bimbingan, konsultasi, advokasi, dan melakukan evaluasi.
Deputi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik PK2UKM. Kepala SKPD provinsi/kabupaten/kota menyampaikan laporan realisasi penggunaan DAK Nonfisik PK2UKM kepada Menteri Keuangan dan laporan semester kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.