For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil

Also known as: Permenkop UKM 2/2022 · Permenkop UKM No. 2 Tahun 2022 · Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2022Publication Date:19 Januari 2022
Standar & Pedoman TeknisKoperasi & Usaha Mikro KecilAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date26 Januari 2022
Publication Date19 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 203); 2. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 648).

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil (PK2UMK). Tujuan DAK Nonfisik PK2UMK adalah untuk mendorong transformasi usaha informal ke formal, akselerasi digitalisasi koperasi dan UMKM, meningkatkan akses kredit ke lembaga keuangan formal, dan menumbuhkan wirausaha pemula.

Penggunaan DAK Nonfisik PK2UMK meliputi kegiatan pelatihan (daring dan luring), pendampingan peserta pelatihan, dan layanan bantuan serta pendampingan hukum. Pelatihan mencakup berbagai jenis seperti perkoperasian, kewirausahaan, keterampilan teknis, manajerial, kompetensi berdasarkan SKKNI, teknologi informasi, serta akses dan literasi keuangan. Pendampingan dilakukan oleh tenaga pendamping yang memenuhi persyaratan tertentu. Layanan bantuan dan pendampingan hukum dialokasikan kepada OPD provinsi atau UPTD provinsi dan dapat melibatkan pelaksana layanan pihak lain seperti advokat atau lembaga bantuan hukum.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penanggung jawab dan pelaksana kegiatan, kurikulum dan materi pelatihan, alokasi waktu pelatihan, peserta pelatihan, serta sarana dan prasarana pelatihan. Selain itu, diatur pula mengenai pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik PK2UMK.

(-)

(-)