on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil
Also known as: Permenkop UKM 2/2022 · Permenkop UKM No. 2 Tahun 2022 · Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil (PK2UMK). Tujuan DAK Nonfisik PK2UMK adalah untuk mendorong transformasi usaha informal ke formal, akselerasi digitalisasi koperasi dan UMKM, meningkatkan akses kredit ke lembaga keuangan formal, dan menumbuhkan wirausaha pemula.
Penggunaan DAK Nonfisik PK2UMK meliputi kegiatan pelatihan (daring dan luring), pendampingan peserta pelatihan, dan layanan bantuan serta pendampingan hukum. Pelatihan mencakup berbagai jenis seperti perkoperasian, kewirausahaan, keterampilan teknis, manajerial, kompetensi berdasarkan SKKNI, teknologi informasi, serta akses dan literasi keuangan. Pendampingan dilakukan oleh tenaga pendamping yang memenuhi persyaratan tertentu. Layanan bantuan dan pendampingan hukum dialokasikan kepada OPD provinsi atau UPTD provinsi dan dapat melibatkan pelaksana layanan pihak lain seperti advokat atau lembaga bantuan hukum.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penanggung jawab dan pelaksana kegiatan, kurikulum dan materi pelatihan, alokasi waktu pelatihan, peserta pelatihan, serta sarana dan prasarana pelatihan. Selain itu, diatur pula mengenai pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik PK2UMK.