on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
Also known as: PP 38/2002 · PP No. 38 Tahun 2002 · PP Nomor 38 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, yang mengharuskan penetapan Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mendukung penegakan hukum dan pelayanan di perairan Indonesia, serta untuk memenuhi kewajiban internasional sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penarikan garis pangkal kepulauan dengan menggunakan berbagai jenis garis pangkal seperti Garis Pangkal Lurus Kepulauan, Garis Pangkal Biasa, dan Garis Penutup Teluk. Penetapan ini dilakukan untuk menentukan batas laut teritorial Indonesia. Daftar Koordinat Geografis yang ditetapkan dalam peraturan ini memuat posisi geografis titik-titik terluar yang digunakan untuk menarik garis pangkal kepulauan, yang disertai dengan referensi Datum Geodetik. Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan pembaharuan dan penyesuaian terhadap daftar ini sesuai dengan perubahan alam dan data baru yang tersedia.