For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia

Also known as: PP 14/2026 · PP No. 14 Tahun 2026 · PP Nomor 14 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2026Publication Date:27 Maret 2026
Kelautan & PerikananInformasi GeospasialHukum Tata Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Maret 2026
Publication Date27 Maret 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam menetapkan perubahan daftar koordinat geografis titik-titik terluar serta menyempurnakan dan memperkuat kebijakan terkait kewilayahan Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memperkuat posisi Pemerintah Indonesia dalam perundingan penetapan batas wilayah dengan negara tetangga serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi pemetaan dan perubahan situasi di lapangan. Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai mekanisme pemeriksaan dan evaluasi terhadap Koordinat Geografis Titik-Titik Terluar untuk menarik Garis Pangkal Kepulauan. Pemeriksaan dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi informasi geospasial bersama instansi yang membidangi survei dan pemetaan hidro-oseanografi. Evaluasi dikoordinasikan oleh kementerian yang membidangi sinkronisasi dan koordinasi urusan pemerintahan di bidang politik dan keamanan, yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Hasil evaluasi dapat menjadi dasar perubahan daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Terluar Garis Pangkal Kepulauan apabila ditemukan perubahan kondisi geografis atau adanya titik-titik baru yang memenuhi syarat untuk ditetapkan.

(-)

(-)