For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia

Also known as: PP 37/2008 · PP No. 37 Tahun 2008 · PP Nomor 37 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 2008Publication Date:19 Mei 2008
Wilayah Kedaulatan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Mei 2008
Publication Date19 Mei 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 ini diterbitkan untuk menyesuaikan daftar koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia dengan perubahan yang terjadi setelah Putusan Mahkamah Internasional mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan, serta perubahan status Timor Timur menjadi negara tersendiri. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002, termasuk definisi satu mil laut dan penambahan serta perubahan titik-titik dasar dalam lampiran. Pembaharuan koordinat dilakukan oleh instansi pemerintah terkait survei dan pemetaan, di bawah koordinasi kementerian yang membidangi politik, hukum, dan keamanan. Perubahan ini penting untuk memastikan penetapan garis pangkal yang akurat dan sesuai dengan data terbaru.

(-)

(-)