on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
Also known as: PP 65/2001 · PP No. 65 Tahun 2001 · PP Nomor 65 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna mendukung otonomi daerah yang lebih luas dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, dan pajak lainnya. Setiap jenis pajak memiliki ketentuan mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan tata cara pemungutan. Peraturan ini juga memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menetapkan jenis pajak lainnya sesuai dengan potensi daerah masing-masing.