Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan fokus pada pengaturan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah, mendukung otonomi daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini menetapkan bahwa objek pajak adalah bahan bakar kendaraan bermotor seperti bensin, solar, dan gas. Subjek pajak adalah konsumen bahan bakar, sementara wajib pajak adalah penyedia bahan bakar seperti Pertamina. Dasar pengenaan pajak adalah harga jual bahan bakar, dengan tarif pajak sebesar 5%. Hasil penerimaan pajak dibagi antara Daerah Tingkat I dan II, dengan pembagian yang diatur berdasarkan panjang jalan dan pembagian rata. Tata cara pemungutan dan pembagian pajak ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.