For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.06/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang

Also known as: PMK 156/PMK.06/2017 · PMK No. 156/PMK.06/2017

Status:
Inactive
Effective Date:8 November 2017Publication Date:6 November 2017
Ketentuan PerpajakanKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 November 2017
Publication Date06 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2013 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Balai Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 360) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.06/2017 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui Balai Lelang. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2013 dan menetapkan kewajiban bagi Balai Lelang untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Ketentuan substansial meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi pengguna jasa. Balai Lelang diwajibkan untuk mengelompokkan pengguna jasa berdasarkan tingkat risiko dan memastikan bahwa transaksi dilakukan sesuai dengan profil pengguna jasa. Selain itu, Balai Lelang harus memastikan bahwa tidak ada rekening anonim atau fiktif yang dibuka. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK dan menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap ketentuan ini.

(-)

  • 1. Pelanggaran terhadap kewajiban dalam peraturan ini dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan, surat peringatan terakhir, pembekuan izin operasional, dan/atau pencabutan izin operasional.