Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam kegiatan lelang, serta mendukung pencantuman identitas orang atau korporasi dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dan pemblokiran secara serta merta. Peraturan ini mengatur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Penyelenggara Lelang, yang meliputi KPKNL, Kantor Pejabat Lelang Kelas II, dan Balai Lelang. PMPJ mencakup identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi Pengguna Jasa, serta kewajiban menyusun kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal terkait PMPJ. Penyelenggara Lelang wajib mengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko, mengidentifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), dan melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK. Balai Lelang sebagai Penyelenggara Lelang wajib menerapkan PMPJ lebih mendalam terhadap Pengguna Jasa berisiko tinggi, termasuk Politically Exposed Persons (PEP). Peraturan ini juga mengatur mengenai penatausahaan dan pelaporan dokumen, sistem informasi dan pencatatan transaksi, serta evaluasi kepatuhan terhadap penerapan PMPJ oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang wajib melakukan penyesuaian kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal dan menyampaikan kepada PPATK paling lambat 6 (enam) bulan sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri ini.