For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya

Also known as: PMK 129/PMK.011/2013 · PMK No. 129/PMK.011/2013

Status:
Inactive
Effective Date:13 September 2013Publication Date:13 September 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing Dan Pejabatnya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2011.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pembebasan bea masuk dan cukai atas barang perwakilan negara asing dan pejabatnya dengan perkembangan terbaru, termasuk pengakuan dan penyesuaian status organisasi internasional di Indonesia. Perubahan ini mencakup pengakuan ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai organisasi internasional yang diperlakukan setara dengan perwakilan diplomatik/konsuler, serta pencabutan status United Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET) dari daftar tersebut. Selain itu, perubahan ini juga menyesuaikan nama ASEAN Secretary menjadi ASEAN Secretariat sesuai dengan peraturan presiden yang berlaku.

(-)

(-)