For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya

Also known as: PMK 177/PMK.011/2011 · PMK No. 177/PMK.011/2011

Status:
Inactive
Effective Date:17 November 2011Publication Date:17 November 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.04/2007.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor untuk keperluan Kantor Perwakilan Negara Asing dan para pejabatnya dalam kondisi khusus. Hal ini dilakukan untuk memberikan kebijakan terkait mekanisme tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa kendaraan bermotor yang telah digunakan selama tiga tahun atau yang tidak dapat digunakan lagi dapat dijual atau dipindahtangankan. Pengecualian dapat diberikan oleh Menteri Keuangan dengan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri. Keputusan penjualan atau pemindahtanganan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah persetujuan dari Kementerian Luar Negeri atau Menteri Keuangan. Pembelian kendaraan baru dapat dilakukan setelah pelunasan bea masuk dan pajak impor kendaraan yang dijual atau dipindahtangankan.

(-)

(-)