Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas barang perwakilan negara asing dan pejabatnya. Latar belakangnya adalah adanya perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang otomotif yang memerlukan penyesuaian ketentuan terkait pembebasan bea masuk dan cukai. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan ketentuan yang berlaku dengan kebijaksanaan pemerintah yang baru.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Definisi istilah-istilah seperti perwakilan negara asing, asas timbal balik, pejabat, pejabat senior, kendaraan bermotor, dan barang pindahan.
2. Pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang milik perwakilan negara asing dan pejabatnya untuk menunjang tugas diplomatik berdasarkan asas timbal balik.
3. Jenis barang yang mendapatkan pembebasan, meliputi barang untuk keperluan resmi, pendirian/perbaikan gedung, barang pindahan, dan barang untuk keperluan sendiri.
4. Ketentuan terkait fasilitas kendaraan bermotor, termasuk jumlah unit yang diberikan pembebasan bea masuk untuk kantor perwakilan diplomatik, konsuler, dan organisasi internasional, serta pejabat perwakilan negara asing.
5. Syarat dan ketentuan penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, termasuk jangka waktu penggunaan minimal dan pelunasan bea masuk yang terutang.
6. Prosedur permohonan pembebasan bea masuk dan cukai, serta penjualan/pemindahtanganan kendaraan bermotor.