For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemberian Bea Masuk dan Cukai atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya

Also known as: KMK 90/KMK.04/2002 · KMK No. 90/KMK.04/2002

Status:
Inactive
Effective Date:12 Maret 2002Publication Date:12 Maret 2002
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 452/KMK.01/1995 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146/KMK.05/1997

Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas barang perwakilan negara asing dan pejabatnya. Latar belakangnya adalah adanya perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang otomotif yang memerlukan penyesuaian ketentuan terkait pembebasan bea masuk dan cukai. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan ketentuan yang berlaku dengan kebijaksanaan pemerintah yang baru. Ketentuan substansial mencakup: 1. Definisi istilah-istilah seperti perwakilan negara asing, asas timbal balik, pejabat, pejabat senior, kendaraan bermotor, dan barang pindahan. 2. Pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang milik perwakilan negara asing dan pejabatnya untuk menunjang tugas diplomatik berdasarkan asas timbal balik. 3. Jenis barang yang mendapatkan pembebasan, meliputi barang untuk keperluan resmi, pendirian/perbaikan gedung, barang pindahan, dan barang untuk keperluan sendiri. 4. Ketentuan terkait fasilitas kendaraan bermotor, termasuk jumlah unit yang diberikan pembebasan bea masuk untuk kantor perwakilan diplomatik, konsuler, dan organisasi internasional, serta pejabat perwakilan negara asing. 5. Syarat dan ketentuan penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, termasuk jangka waktu penggunaan minimal dan pelunasan bea masuk yang terutang. 6. Prosedur permohonan pembebasan bea masuk dan cukai, serta penjualan/pemindahtanganan kendaraan bermotor.

(-)

(-)