For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Also known as: Permendesa PDTT 3/2020 · Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2020 · Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:18 Februari 2020Publication Date:17 Februari 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date18 Februari 2020
Publication Date17 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1863) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 711).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi komponen penentu besaran tunjangan kinerja yang terdiri atas capaian kinerja (60%) dan kehadiran (40%). Peraturan ini juga mengatur tentang hari dan jam kerja pegawai, rekam kehadiran, dan penilaian capaian kinerja pegawai. Pegawai yang berhak menerima tunjangan kinerja meliputi pegawai yang melaksanakan tugas secara penuh, pegawai dari kementerian/lembaga lain yang diperbantukan, pegawai yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan, pegawai yang melaksanakan tugas belajar, pegawai yang melaksanakan cuti, pegawai yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas, dan calon Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengurangan pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai, termasuk calon PNS, pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena tugas belajar, serta pengurangan berdasarkan komponen capaian kinerja dan kehadiran. Selain itu, diatur pula mengenai pemberhentian tunjangan kinerja bagi pegawai dalam kondisi tertentu, seperti diberhentikan sementara sebagai PNS, diangkat menjadi pejabat negara, atau dipekerjakan pada instansi lain di luar lingkungan kementerian.

(-)

1. Pegawai yang tidak memenuhi ketentuan jam kerja dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.