Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perubahan tersebut meliputi:
- Kriteria pegawai yang diberikan tunjangan kinerja, termasuk pegawai yang melaksanakan tugas secara penuh, pegawai dari kementerian/lembaga lain yang ditugaskan, pegawai yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan, tugas belajar, cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti alasan penting, cuti sakit, pegawai yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas, dan calon PNS.
- Kategori capaian kinerja bulanan, dengan nilai dan kategori yang berbeda (baik, cukup, kurang, buruk).
- Penerima tunjangan kinerja, termasuk Menteri, wakil Menteri, staf khusus, pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional, dengan besaran yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pengurangan tunjangan kinerja berdasarkan capaian kinerja, dengan persentase pengurangan yang berbeda sesuai dengan nilai capaian kinerja.
- Pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kondisi pemberhentian tunjangan kinerja, seperti diberhentikan sementara sebagai PNS, diberhentikan sebagai PNS, diangkat menjadi pejabat negara, diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan uang tunggu, ditugaskan pada instansi lain, dan pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.
- Pemberhentian tunjangan kinerja bagi pegawai yang meninggal dunia, yang dinyatakan berakhir pada bulan berikutnya.
- Pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja terhadap pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perubahan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang daftar tunjangan kinerja dan kelas jabatan.