For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2017

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Also known as: Permendesa PDTT 25/2017 · Permendesa PDTT No. 25 Tahun 2017 · Permendesa PDTT Nomor 25 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:22 Desember 2017Publication Date:21 Desember 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

  1. Latar Belakang dan Tujuan:
    • Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta mengganti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2017.
    • Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai melalui pemberian tunjangan kinerja yang dihitung berdasarkan penilaian kinerja dan kehadiran.
  2. Ketentuan Substansial:
    • Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai setiap bulan berdasarkan penilaian kinerja dan kelas jabatan.
    • Tunjangan kinerja terdiri dari komponen kelas jabatan, capaian kinerja, dan kehadiran.
    • Penilaian capaian kinerja dilakukan setiap bulan dengan kategori sangat baik, baik, cukup, kurang, dan buruk.
    • Pegawai wajib bekerja selama 5 hari dalam seminggu atau 37,5 jam.
    • Pegawai wajib melakukan rekam kehadiran secara elektronik.
    • Pelanggaran waktu kerja meliputi tidak hadir, terlambat hadir, pulang sebelum waktunya, dan tidak melakukan rekam kehadiran tanpa alasan yang sah.
    • Pengurangan tunjangan kinerja dilakukan berdasarkan penilaian capaian kinerja dan kehadiran.
    • Tunjangan kinerja dapat dihentikan dalam kondisi tertentu, seperti pemberhentian sementara sebagai PNS.

(-)

(-)