For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas

Also known as: Permenhub 75/2015 · Permenhub No. 75 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 75 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:17 April 2015Publication Date:15 April 2015
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Andalalin wajib dilakukan oleh pengembang atau pembangun dengan menunjuk lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat. Dokumen hasil Andalalin paling sedikit memuat perencanaan dan metodologi analisis, analisis kondisi lalu lintas saat ini, analisis bangkitan/tarikan lalu lintas, analisis distribusi perjalanan, analisis pemilihan moda, analisis pembebanan perjalanan, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak, rincian tanggung jawab pemerintah dan pengembang, serta rencana pemantauan dan evaluasi.

Persetujuan terhadap hasil Andalalin diberikan oleh Menteri (untuk jalan nasional), gubernur (untuk jalan provinsi), bupati (untuk jalan kabupaten dan/atau jalan desa), atau walikota (untuk jalan kota), setelah dilakukan penilaian oleh Tim Evaluasi. Hasil Andalalin menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh izin lokasi, izin mendirikan bangunan, atau izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus. Pengembang atau pembangun wajib melaksanakan semua kewajiban yang tercantum dalam dokumen hasil Andalalin, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban ini dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

(-)

1. Pengembang atau Pembangun yang tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen Andalalin dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin.