on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Also known as: Permenhub 46/2016 · Permenhub No. 46 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan ayat (5) dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. Perubahan ini terkait dengan jangka waktu persetujuan dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. Untuk pembangunan perumahan yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), persetujuan diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. Sementara itu, untuk perumahan menengah atas, rumah susun, apartemen, ruko, serta pembangunan pusat kegiatan dan infrastruktur, jangka waktu persetujuan adalah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas secara lengkap dan memenuhi persyaratan. Pemberian persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, kecuali untuk pembangunan perumahan yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).