Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas Tim Pengembangan Proyek Natuna dengan menambah keanggotaan Tim Penasehat Proyek Natuna. Tim ini bertugas memberikan pendapat, pertimbangan, dan nasihat kepada Tim Pelaksana Proyek Natuna mengenai rencana kerja, program kegiatan, dan rencana pembiayaan. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan memimpin dan mengkoordinir Tim Penasehat Proyek Natuna serta bertanggung jawab kepada Presiden. Keanggotaan Tim Penasehat terdiri dari berbagai menteri dan Panglima Angkatan Bersenjata, yang mencakup bidang ekonomi, industri, politik, keamanan, dan lainnya.