For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 71 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 1996 tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu

Also known as: Keppres 71/1996 · Keppres No. 71 Tahun 1996 · Keppres Nomor 71 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:16 September 1996Publication Date:16 September 1996
Kebijakan Perekonomian NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 September 1996
Publication Date16 September 1996
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pengembangan Proyek Natuna sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1995.

Keputusan Presiden ini menetapkan Pulau Natuna dan pulau-pulau di sekitarnya sebagai kawasan pengembangan ekonomi terpadu, yang bertujuan untuk menumbuhkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan mendukung proyek gas Natuna. Badan Pengelola Pengembangan Pulau Natuna dibentuk untuk melaksanakan pembangunan ini, bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan ini memiliki kewenangan untuk merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengawasi pembangunan, serta menyediakan sarana dan prasarana. Badan Pengelola juga memiliki hak pengelolaan atas tanah di wilayah tersebut, kecuali tanah yang sudah memiliki Hak Atas Tanah tertentu. Selain itu, wilayah tertentu dapat ditetapkan sebagai Kawasan Berikat untuk mendukung pengembangan ekonomi.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, ketentuan mengenai Tim Pembangunan Pulau Natuna sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pengembangan Proyek Natuna sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1995 dinyatakan tidak berlaku.

(-)