Keputusan Presiden ini menetapkan Pulau Natuna dan pulau-pulau di sekitarnya sebagai kawasan pengembangan ekonomi terpadu, yang bertujuan untuk menumbuhkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan mendukung proyek gas Natuna. Badan Pengelola Pengembangan Pulau Natuna dibentuk untuk melaksanakan pembangunan ini, bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan ini memiliki kewenangan untuk merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengawasi pembangunan, serta menyediakan sarana dan prasarana. Badan Pengelola juga memiliki hak pengelolaan atas tanah di wilayah tersebut, kecuali tanah yang sudah memiliki Hak Atas Tanah tertentu. Selain itu, wilayah tertentu dapat ditetapkan sebagai Kawasan Berikat untuk mendukung pengembangan ekonomi.