For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 Tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu

Also known as: Keppres 17/1999 · Keppres No. 17 Tahun 1999 · Keppres Nomor 17 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 1999Publication Date:23 Februari 1999
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 Tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Februari 1999
Publication Date23 Februari 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang Pembangunan Pulau Natuna sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Natuna dengan memberikan perlakuan perpajakan khusus kepada pengusaha yang berinvestasi di wilayah tersebut. Perubahan ini menambahkan Pasal 6A yang mengatur bahwa pengusaha di KAPET Natuna mendapatkan perlakuan perpajakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996, yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998. Selain itu, pengusaha di KAPET Natuna tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk pembelian dalam negeri dan impor barang modal serta peralatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi. Ketentuan ini juga berlaku untuk impor dan penyerahan Barang Kena Pajak serta Jasa Kena Pajak yang terkait langsung dengan kegiatan usaha di KAPET Natuna.

(-)

(-)