For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Proyek Natuna Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1995

Also known as: Keppres 35/1998 · Keppres No. 35 Tahun 1998 · Keppres Nomor 35 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 1998Publication Date:6 Maret 1998
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Proyek Natuna Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1995
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Maret 1998
Publication Date06 Maret 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pengembangan Proyek Natuna sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1995.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan pengembangan Proyek Natuna dengan melakukan perubahan pada struktur Tim Pelaksana Proyek Natuna. Perubahan ini melibatkan penyesuaian pada Pasal 6, yang mengatur tugas dan komposisi Tim Pelaksana. Tim ini bertanggung jawab untuk menyusun rencana kerja, program kegiatan, dan rencana pembiayaan. Ketua Tim Pelaksana bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan mengkoordinasikan anggota tim yang terdiri dari berbagai pejabat, termasuk Ketua, Wakil Ketua Koordinator Pembangunan di Ladang Gas Natuna, Wakil Ketua Koordinator Pembangunan Prasarana Penunjang, serta beberapa anggota lainnya dari instansi terkait.

(-)

(-)