on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 3/2016 · Perda Kabupaten Cianjur No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah melalui Peraturan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengamankan, menyeragamkan langkah dan tindakan, serta memberikan jaminan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah, serta mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.
Ketentuan Substansial:
Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, dan Pengurus Barang.
Ruang Lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah:
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: