Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah terkait pengelolaan barang milik daerah. Perubahan tersebut mencakup ketentuan mengenai pinjam pakai barang milik daerah, kerjasama pemanfaatan (KSP) barang milik daerah, bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG) barang milik daerah, penilaian kembali atas nilai barang milik daerah, tukar menukar barang milik daerah, dan hibah barang milik daerah. Secara rinci, perubahan meliputi jangka waktu pinjam pakai, pelaksanaan KSP atas barang milik daerah, persyaratan dan ketentuan BGS/BSG, proses penilaian kembali, serta tata cara pelaksanaan tukar menukar dan hibah barang milik daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah dalam rangka mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.