on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 02/2012 · Perda Kabupaten Cianjur No. 02 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sesuai dengan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006. Tujuannya adalah untuk mengamankan, menyeragamkan langkah, dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah.
Ketentuan Substansial:
Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah sebagai pengelola, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagai pembantu pengelola, Kepala OPD sebagai pengguna, dan Kepala Unit Kerja sebagai kuasa pengguna.
Ruang Lingkup Pengelolaan: Meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi.
Pemanfaatan Barang Milik Daerah: Diatur mengenai sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna, dengan ketentuan yang berbeda untuk masing-masing bentuk pemanfaatan.
Pemindahtanganan Barang Milik Daerah: Meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal daerah, dengan persyaratan dan prosedur yang berbeda untuk setiap bentuk pemindahtanganan.
Hak dan Kewajiban: