For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1962 tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Umum Negara

Also known as: PP 30/1962 · PP No. 30 Tahun 1962 · PP Nomor 30 Tahun 1962

Status:
Inactive
Effective Date:13 November 1962Publication Date:13 November 1962
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Umum Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 November 1962
Publication Date13 November 1962
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Umum Negara.

Peraturan Pemerintah ini mengubah Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Umum Negara. Perubahan tersebut berupa penambahan ayat baru, yaitu ayat (3), yang memberikan kewenangan kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan untuk menambah atau mengurangi jumlah perusahaan negara yang tercantum dalam daftar perusahaan negara yang berada di bawah Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Umum Negara. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)