Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempertegas struktur dan prosedur kerja dalam rangka meningkatkan produksi tambang sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 17 tahun 1967. Didirikanlah Perusahaan Negara Aneka Tambang (P.N. Aneka Tambang) yang akan mengelola semua kegiatan pertambangan kecuali batu-bara, timah, minyak, dan gas bumi. Perusahaan ini merupakan peleburan dari beberapa badan dan proyek yang sebelumnya berdiri sendiri. P.N. Aneka Tambang bertujuan untuk membangun ekonomi nasional dengan menghasilkan laba dan membuka kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia. Perusahaan ini bergerak di bidang eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, peleburan, pemurnian, dan pemasaran bahan galian tambang. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan dapat ditambah dengan peraturan pemerintah. Direksi perusahaan bertanggung jawab kepada Menteri dan memiliki wewenang untuk mengelola perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.