For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambang Umum Negara

Also known as: PP 88/1961 · PP No. 88 Tahun 1961 · PP Nomor 88 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:17 April 1961
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambang Umum Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date17 April 1961
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambang Umum Negara. Informasi dalam analisis ini disajikan sebagai catatan sejarah karena peraturan tersebut sudah tidak lagi berlaku dalam praktik hukum kontemporer.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tidak terdapat tanggal pencabutan eksplisit dalam teks peraturan itu sendiri. Oleh karena itu tidak dapat ditetapkan secara pasti tanggal formal pencabutan hanya dari dokumen ini.

  • Secara fungsional, ketidakberlakuan peraturan ini terjadi seiring serangkaian reorganisasi hukum dan kelembagaan terhadap perusahaan negara (Perusahaan Negara/BUMN) yang berlangsung sejak dekade setelah 1961: peraturan pelaksana, dekret presiden, peraturan pemerintah dan akhirnya undang‑undang yang baru mengatur status, fungsi dan tata kelola perusahaan negara/BUMN.

  • Penegasan akhir mengenai ketidakberlakuan biasanya tercantum dalam peraturan pengganti atau undang‑undang yang menyatakan pencabutan atau supersedensi secara tegas. Untuk kepastian tanggal pencabutan formal perlu pengecekan pada Lembaran Negara, Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden pengganti, atau sistem JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) resmi.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Tidak ada satu peraturan tunggal yang disebutkan dalam teks ini sebagai penggantinya. Secara historis, kerangka hukum yang mengatur perusahaan negara dan BUMN telah mengalami banyak perubahan: peraturan pelaksana pemerintahan, peraturan presiden/peraturan pemerintah mengenai pembentukan, penggabungan dan pembubaran badan usaha negara, serta undang‑undang modern tentang BUMN.

  • Contoh kerangka hukum yang secara fungsional menggantikan dan mengatur hal‑hal sejenis pada masa lebih akhir termasuk peraturan pemerintah / undang‑undang yang mengatur perusahaan negara dan BUMN pada masa Orde Baru dan Reformasi (sehingga fungsi B.P.U. sebagaimana diatur 1961 diintegrasikan/diubah oleh perangkat hukum baru). Di antaranya adalah peraturan-peraturan dan undang‑undang yang membentuk, mereorganisasi atau mensubstitusi status hukum perusahaan negara menjadi BUMN (mis. peraturan pemerintah dan undang‑undang terakhir mengenai BUMN). Untuk kepastian norma pengganti, diperlukan pengecekan terhadap peraturan yang mencantumkan pencabutan atau perubahan terhadap PP No. 88/1961.

  • Rekomendasi verifikasi: periksa Lembaran Negara, Berita Negara, dan basis data resmi (JDIH, arsip Kementerian Hukum dan HAM, arsip Kementerian/Departemen yang berwenang pada waktu bersangkutan) untuk menemukan peraturan/undang‑undang yang secara formal mencabut atau mengganti PP No. 88 Tahun 1961.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Teks yang dianalisis tidak mencatat amandemen atau perubahan internal. Dalam dokumen ini tidak tercantum tambahan pasal amandemen atau daftar perubahan.

  • Riwayat perubahan substantif kemungkinan berupa penunjukan perusahaan‑perusahaan tambahan, peraturan pelaksana menteri, atau keputusan Presiden yang mengubah penerapan teknis ketentuan. Catatan resmi mengenai amandemen atau pembatalan harus dicari pada arsip peraturan yang relevan.

  • Catatan praktis: sebelum dinyatakan tidak berlaku, pasal‑pasal yang mengatur struktur, modal dan fungsi B.P.U. kemungkinan telah mengalami penyesuaian administratif melalui keputusan Menteri atau Keppres yang mereorganisasi perusahaan negara.

Konteks, Tujuan dan Latar Belakang (historis)

Tujuan peraturan (sebagaimana tercantum pada Pasal 5 dan seluruh teks): mendirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang menyelenggarakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan‑perusahaan negara di bidang pertambangan, membantu penguasaan dan pengurusan perusahaan negara, serta mengawasi kegiatan tersebut untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dan kebutuhan rakyat.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban B.P.U. dan Direksi: menetapkan kebijakan, mengurus dan menguasai kekayaan perusahaan, menyusun anggaran tahunan, menyelenggarakan kerja sama teknis/administratif/personalia, serta mengawasi perusahaan‑perusahaan negara dalam lingkungannya sesuai petunjuk Menteri.

  • Hak B.P.U.: berstatus badan hukum, menerima iuran wajib/pembayaran jasa dari perusahaan negara yang berada di bawahnya, menerima pembayaran untuk penyelenggaraan tugas khusus, dan mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.

  • Kewajiban perusahaan‑perusahaan negara di bawah B.P.U.: memberikan iuran/pembayaran jasa sesuai penetapan Direksi dengan persetujuan Menteri, melaksanakan ketentuan anggaran dan pelaporan, dan tunduk pada pengawasan pemeriksaan keuangan negara.

  • Kewajiban pegawai: mematuhi peraturan kepegawaian, bertanggung jawab secara perdata atas tindakan melawan hukum atau kelalaian yang merugikan perusahaan, dan menyerahkan pertanggungjawaban ke Badan Pemeriksa Keuangan jika memegang fungsi bendahara/penyimpanan.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (analisis historis)
  • Perubahan struktur kelembagaan dan model tata kelola perusahaan negara: sejak 1961 terjadi transformasi besar terhadap pengaturan perusahaan negara (termasuk nasionalisasi, reorganisasi sektor, perubahan nomenklatur kementerian, dan reformasi administrasi), sehingga norma‑norma teknis dan institusional pada PP No. 88/1961 menjadi tidak cocok dengan kerangka hukum berikutnya.

  • Pembaruan regulasi sektor dan harmonisasi hukum: kemunculan peraturan pelaksana baru, keputusan presiden, serta undang‑undang yang lebih mutakhir tentang perusahaan negara/BUMN menjadikan beberapa ketentuan PP ini usang atau tumpang tindih, memaksa pencabutan atau replacemen secara administratif/legislatif.

  • Modernisasi hukum korporasi dan akuntabilitas publik: perkembangan standar akuntansi, pengawasan publik, dan tata kelola (governance) mendorong pembentukan kerangka hukum baru yang lebih rinci dan komprehensif daripada yang diatur oleh PP 88/1961.

Dampak Pencabutan (historis dan praktis)
  • Restrukturisasi kelembagaan: fungsi B.P.U. kemungkinan diintegrasikan atau dialihkan ke badan/entitas lain (mis. kementerian terkait, badan usaha negara yang baru dibentuk, atau direktorat khusus), sehingga struktur manajerial dan tanggung jawab berubah.

  • Transisi aset, kewajiban dan pegawai: pencabutan mendorong penataan ulang kepemilikan aset, pelimpahan kewajiban hukum dan finansial, serta redistribusi pegawai ke entitas pengganti dengan ketentuan baru.

  • Perubahan tata kelola dan mekanisme pengawasan: prosedur pelaporan, penilaian laba, penggunaan laba dan pengawasan oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta mekanisme ganti rugi disesuaikan dengan peraturan pengganti.

Catatan penting: alasan pencabutan dan dampak detail bersifat historis dan administratif; dokumentasi resmi (Lembaran Negara/Berita Negara, Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah pengganti) harus dikaji untuk menjelaskan motif dan mekanisme pencabutan secara spesifik.

Ketentuan Peralihan pada Saat Dicabut (analisis historis)

Penjelasan umum: dokumen asli PP No. 88/1961 tidak memuat ketentuan peralihan rinci terkait pencabutan karena pencabutan/penggantian terjadi kemudian oleh peraturan/keputusan lain. Oleh karena itu uraian berikut adalah ringkasan praktik hukum transisional yang lazim diterapkan saat peraturan kelembagaan semacam ini dicabut/dirombak.

Ketentuan peralihan saat dicabut
  • Penetapan peralihan aset dan kewajiban: umumnya peraturan pengganti atau keputusan eksekutif menetapkan cara penyerahan aset, inventaris, kontrak dan kewajiban ke badan pengganti atau ke kas negara.

  • Pengangkatan atau penonaktifan pejabat: pejabat Direksi dan pegawai dapat dipertahankan, dipindahkan, diberhentikan, atau diangkat kembali berdasarkan ketentuan peralihan yang ditetapkan dalam peraturan pengganti atau keputusan Menteri/Presiden.

  • Kelanjutan kontrak dan kewajiban kontraktual: kontrak yang sedang berjalan biasanya dinyatakan tetap berlaku dan dialihkan ke entitas penerus, kecuali apabila perjanjian atau hukum menyatakan lain.

Bagaimana transisi ke peraturan pengganti
  • Penunjukan entitas pengganti: peraturan pengganti akan menentukan badan pengganti (mis. Kementerian/Perusahaan Negara/BUMN baru) yang menerima fungsi B.P.U. dan melanjutkan tugas pengawasan/koordinasi.

  • Pencantuman klausul peralihan dalam peraturan pengganti: praktik administratif menyediakan klausul yang mengatur penyerahan tugas, transfer pegawai, dan penyelesaian kewajiban untuk meminimalkan gangguan operasional.

  • Pembentukan panitia inventarisasi: sering kali dibentuk panitia yang melakukan penilaian aset dan kewajiban untuk tujuan penilaian kembali modal, sebagaimana juga diantisipasi pada Pasal 7 ayat (2) teks asli.

Hak dan kewajiban yang masih berlanjut
  • Hak kreditur dan pihak ketiga: hak pihak ketiga atas utang dan kontrak umumnya tetap dilindungi dan dialihkan ke entitas pengganti atau Negara sesuai ketentuan peralihan.

  • Hak pegawai: hak kepegawaian yang diakui (gaji, tunjangan, pesangon) biasanya dilindungi oleh ketentuan peralihan; namun status kepegawaian dapat berubah sesuai peraturan kepegawaian yang baru.

  • Kewajiban perpajakan dan pelaporan: kewajiban pelaporan dan kewajiban pajak yang timbul selama periode operasi tetap dapat ditagihkan dan harus diselesaikan oleh entitas yang menanggung kewajiban setelah transisi.

Penyelesaian perkara yang belum selesai
  • Perkara perdata/administratif: perkara yang belum selesai umumnya dialihkan kepada entitas penerus atau tetap dilanjutkan terhadap pihak yang sebelumnya bertanggung jawab, sampai ada ketentuan hukum yang mengalihkan tanggung jawab tersebut.

  • Sengketa ketenagakerjaan: tuntutan terhadap status pegawai atau hak‑hak kerja diselesaikan menurut peraturan peralihan dan hukum perburuhan yang berlaku pada saat penyelesaian.

  • Perkara pidana: tindakan pidana yang terjadi ketika peraturan masih berlaku tetap dapat diproses terhadap individu yang bersangkutan; pencabutan peraturan tidak menghapus tanggung jawab pidana.

Catatan praktis: untuk mengetahui ketentuan peralihan yang tepat pada saat pencabutan PP No. 88/1961 perlu merujuk pada peraturan/keputusan yang mencabut atau mengganti peraturan ini karena ketentuan peralihan biasanya dicantumkan dalam peraturan pengganti tersebut.

Sanksi yang Dahulu Berlaku (historis)
  • Sanksi administratif internal: pemberhentian anggota Direksi (termasuk pemberhentian sementara dan pemberhentian tidak dengan hormat) bagi yang melakukan tindakan merugikan perusahaan atau bertentangan dengan kepentingan Negara (Pasal 11).

  • Tanggung jawab perdata/ganti rugi: pegawai termasuk anggota Direksi diwajibkan mengganti kerugian akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian (Pasal 16 ayat 1–4). Ketentuan mengenai ganti rugi mengacu pada ketentuan bagi pegawai negeri jika relevan.

  • Sanksi akuntabilitas keuangan: pegawai yang memegang fungsi bendahara/penyimpanan diwajibkan memberikan pertanggungan jawab kepada Badan Pemeriksa Keuangan; penyimpangan berpotensi menimbulkan tuntutan ganti rugi atau tindakan administratif/discipliner.

  • Sanksi terhadap perusahaan-negara: meskipun tidak disebutkan sanksi pidana spesifik dalam teks, perusahaan dan pejabatnya tetap tunduk pada peraturan pidana umum dan hukum perdata Indonesia untuk perbuatan melawan hukum.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Sanksi administratif dan perdata yang timbul selama masa berlakunya peraturan tetap dapat ditegakkan meskipun peraturan tersebut kemudian dicabut, selama tindakan atau kewajiban terkait terjadi pada masa peraturan itu berlaku.

  • Penyusunan ulang sanksi: peraturan pengganti mungkin menetapkan mekanisme sanksi dan penegakan baru; beberapa sanksi lama bisa digantikan oleh rezim sanksi baru yang lebih modern (mis. standar akuntabilitas BUMN).

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Kasus yang belum selesai pada saat pencabutan: umumnya tetap diproses berdasarkan hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan; peraturan pengganti dapat memuat ketentuan peralihan untuk hal‑hal administratif dan teknis penyelesaian sanksi.

  • Tindakan praktis: penyelesaian ganti rugi, tuntutan administratif, atau proses hukum lainnya yang belum final dapat dilanjutkan terhadap individu atau entitas yang bertanggung jawab pada waktu terjadinya perbuatan; pencabutan peraturan tidak membebaskan tanggung jawab retrospektif kecuali dinyatakan sebaliknya oleh peraturan pengganti atau putusan pengadilan.

Catatan akhir: uraian sanksi didasarkan pada ketentuan yang eksplisit tercantum dalam PP No. 88/1961 dan pada prinsip umum hukum. Untuk status eksekusi dan penyelesaian perkara/sanksi tertentu setelah pencabutan, perlu pengecekan arsip perkara, keputusan administrasi, atau peraturan pengganti yang memuat ketentuan peralihan.