For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Makanan dan Minuman

Also known as: Peraturan BSN 1/2020 · Peraturan BSN No. 1 Tahun 2020 · Peraturan BSN Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 September 2020Publication Date:19 Maret 2020
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Standardisasi Nasional
ThemeSkema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Makanan dan Minuman
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date29 September 2020
Publication Date19 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) sektor makanan dan minuman. Skema ini meliputi berbagai produk makanan dan minuman seperti abon, keripik, sayur dalam kemasan, buah kering, dan banyak lagi, yang tercantum secara rinci dalam peraturan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya saing produk makanan dan minuman dengan menyesuaikan skema penilaian kesesuaian terhadap perubahan SNI. Sertifikasi produk dilakukan berdasarkan petunjuk teknis yang terdapat dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur bahwa sertifikat yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku tetap sah hingga masa berlakunya habis, dan proses sertifikasi yang sedang berjalan tetap dilaksanakan berdasarkan skema yang diacu oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).

1. Sertifikat yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa sertifikat. 2. Proses Sertifikasi yang menggunakan skema Sertifikasi sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan skema yang diacu oleh LSPro.

(-)