For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Makanan Dan Minuman

Also known as: Peraturan BSN 3/2021 · Peraturan BSN No. 3 Tahun 2021 · Peraturan BSN Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 April 2021Publication Date:23 April 2021
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Standardisasi Nasional
ThemePerubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Makanan Dan Minuman
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date30 April 2021
Publication Date23 April 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Makanan dan Minuman.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Makanan dan Minuman. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian terhadap skema penilaian kesesuaian sektor makanan dan minuman terkait perubahan persyaratan acuan Standar Nasional Indonesia (SNI) pempek ikan rebus beku, serta penambahan skema penilaian kesesuaian untuk Standar Nasional Indonesia pempek ikan panggang dan goreng.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk makanan dan minuman dengan menyesuaikan skema penilaian kesesuaian terhadap perubahan persyaratan SNI dan menambahkan jenis produk pempek yang belum diatur sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 2 diubah untuk memperluas cakupan skema penilaian kesesuaian terhadap SNI sektor makanan dan minuman, termasuk berbagai jenis produk seperti abon, keripik, sayur dalam kemasan, buah kering, dan lain-lain, hingga produk-produk seperti pempek, bakso ikan, dan udang berlapis tepung beku.
  2. Lampiran LXXXVI diubah untuk mencakup skema sertifikasi produk pempek, termasuk ruang lingkup, persyaratan acuan (seperti SNI 7661:2019 tentang Pempek, SKP, HACCP), jenis kegiatan penilaian kesesuaian (sertifikasi), prosedur administratif (pengajuan permohonan, seleksi), determinasi (evaluasi tahap 1 dan 2), tinjauan dan keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi (pengawasan, sertifikasi ulang), evaluasi khusus, ketentuan pengurangan, pembekuan, dan pencabutan sertifikasi, keluhan dan banding, informasi publik, kondisi khusus, penggunaan tanda SNI, dan tahapan kritis proses produksi produk pempek.

(-)

(-)