For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1973 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 Tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara

Also known as: PP 12/1973 · PP No. 12 Tahun 1973 · PP Nomor 12 Tahun 1973

Status:
Active
Effective Date:1 April 1973Publication Date:28 Maret 1973
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 Tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1973
Publication Date28 Maret 1973
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 tentang Peningkatan Tunjangan Kerja bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagai bagian dari usaha pemerintah dalam memperbaiki upah dan gaji secara bertahap. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan produktivitas kerja dalam pelaksanaan REPELITA. Perubahan ini mengatur peningkatan tambahan tunjangan kerja dari 100% menjadi 200% dari gaji pokok/gaji kehormatan, dengan ketentuan bahwa jumlah tambahan tunjangan kerja minimal adalah Rp. 1.750,- per bulan. Ketentuan khusus berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil di Irian Jaya yang akan diatur dalam peraturan terpisah.

(-)

(-)