For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1973 tentang Perubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973

Also known as: PP 35/1973 · PP No. 35 Tahun 1973 · PP Nomor 35 Tahun 1973

Status:
Active
Effective Date:3 September 1973Publication Date:3 September 1973
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 September 1973
Publication Date03 September 1973
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973 tentang jumlah minimal tambahan tunjangan kerja.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah mengenai peningkatan upah dan gaji secara bertahap dengan mengubah ketentuan jumlah minimal tambahan tunjangan kerja bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara. Perubahan ini dilakukan dengan meningkatkan tambahan tunjangan kerja dari semula 100% menjadi 200% dari gaji pokok atau gaji kehormatan masing-masing. Selain itu, ditetapkan bahwa tambahan tunjangan kerja tersebut sekurang-kurangnya berjumlah Rp. 2.000,- per bulan. Kebijakan ini berlaku surut sejak 1 April 1973.

1. Peraturan ini berlaku surut sejak tanggal 1 April 1973.

(-)